Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Mattabulu Tahun Anggaran 2018 merupakan kegiatan perencanaan desa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. 

Rapat yang bertempat di gedung pertemuan masyarakat desa mattabulu pada tanggal 8 Agustus 2017 dihadiri oleh Camat Lalabata, Ketua BPD, Ketua LPMD, Pendamping Tenaga Ahli P3MD Kabupaten,  Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa beserta Kepala Dusun, RK dan RT,  Tokoh Pemuda, Tokoh Pendidik, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat Desa Mattabulu dan dihadiri pula oleh KKN Universitas Fajar Makassar Angk. ke VIII. 

RKPDesa mencakup Penyelenggaraan Pemerintah Desa,  Pembamgunan desa, Pemberdayaan Kemasyarakatan dan Pembinaan kemasyarakatan, RKPDesa merupakan dokumen penting karena merupakan satu-satunya acuan pelaksanaan pembangunan  bagi pemerintah dalam jangka 1 Tahun selanjutnya menjadi pedoman dalam penyusunan APBDesa tahun anggaran bersangkutan.