MATTABULU.DESA.ID Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.


Rabu (14/7/2021), dilaksanakan Musyawarah Uji Publik dan Pemilihan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di 2 tempat yaitu di Dusun Teppoe dan Dusun Cirowali Desa Mattabulu Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.

Musyawarah Uji Publik & Pemilihan Pengisian Anggota BPD Keterwakilan Perempuan


Untuk pemilihan pengisian anggota BPD Desa Mattabulu sendiri terdapat 3 keterwakilan yaitu dari Keterwakilan Dusun Teppoe, Keterwakilan Dusun Cirowali dan Keterwakilan Perempuan.


Ada 5 Calon yang akan menjadi Anggota BPD Periode 2021 – 2027, yang terdiri dari 2 kandidat keterwakilan wilayah Dusun Teppoe yaitu saudara Hendra dan saudari Asriana, A.Md.Keb, 2 kandidat dari keterwakilan wilayah Dusun Cirowali yaitu saudara Yunus dan Jumeno serta 1 kandidat dari keterwakilan perempuan yaitu saudari Bastiah.


Ketua BPD periode 2005 – 2021 Bapak Muh. Arzak, S.Pd menyampaikan bahwa “anggota BPD yang baru nanti harus lebih baik lagi dan harapannya bisa lebih gesit dalam menjalankan tugas serta fokus pada tupoksi masing-masing”.