085299717772 mattabulumatanre@gmail.com Desa Mattabulu Kecamatan Lalabata

SATLINMAS

SATLINMAS DESA MATTABULU KECAMATAN LALABATA KABUPATEN SOPPENG

Pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat didasari oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat. Dalam dasar hukum tersebut diatur tentang mekanisme perekrutan, keanggotaan, tugas, hak dan kewajiban, pemberdayaan, pembinaan, pelaporan, hingga pembiayaan satlinmas.

Pasal (1) dijelaskan bahwa Satlinmas adalah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.